Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas menolak wacana penerapan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif tunggal atau flat tax di Indonesia. Menurutnya, sistem perpajakan Indonesia dirancang untuk menjalankan fungsi distribusi yang berkeadilan.
"Pajak itu bukan sekadar alat untuk mengumpulkan uang, tetapi juga instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial," ujar Sri Mulyani seperti dikutip mediaseruni.co.id, Rabu (18/6/2025).

Bendahara negara ini menjelaskan, sistem tarif progresif yang saat ini berlaku, dengan lima lapisan tarif PPh untuk orang pribadi (5% hingga 35% sesuai tingkat pendapatan), adalah wujud dari prinsip keadilan tersebut.

Related Post
"Tidak mungkin kita mengenakan tarif yang sama untuk mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar dengan yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta. Itu tidak adil," tegasnya.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah menggunakan penerimaan pajak untuk membiayai berbagai program yang membantu kelompok masyarakat kurang mampu, seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan demikian, instrumen fiskal berperan penting dalam menciptakan kesempatan yang lebih setara bagi seluruh warga negara.
"Anak-anak yang tidak mendapatkan imunisasi atau gizi yang cukup sejak bayi, tentu tidak bisa bersaing secara adil dengan mereka yang tumbuh dengan gizi yang baik. Di sinilah peran penting instrumen fiskal," pungkasnya.
Pemerintah Indonesia sendiri saat ini menerapkan tarif PPh badan sebesar 22%, yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan tarif global yang umumnya berkisar antara 30% hingga 50%.
Leave a Comment