Jakarta, Mediaseruni.co.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana penjualan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell di Indonesia. Transaksi ini melibatkan perusahaan patungan Citadel Pacific Limited dan Sefas Group.
"Hingga saat ini, baik PT Shell Indonesia maupun pihak-pihak terkait belum menyampaikan pemberitahuan resmi kepada BPH Migas," ungkap Anggota Komite BPH Migas, Yapit Sapta Putra, di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Akibatnya, BPH Migas belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai pengalihan kepemilikan dan kelanjutan operasional SPBU Shell.

Yapit menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di sektor hilir migas, termasuk pemegang izin Niaga Umum (INU), wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting, terutama dalam hal pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.

Related Post
"Kami mengharapkan seluruh badan usaha yang berbisnis di Indonesia, termasuk Shell, untuk senantiasa patuh terhadap regulasi yang ada. Distribusi BBM kepada masyarakat harus tetap berjalan lancar, dengan volume yang tepat, kualitas yang prima, dan layanan yang terbaik," tegas Yapit. Ia menambahkan bahwa INU merupakan perizinan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Vice President Corporate Relations PT Shell Indonesia, Susi Hutapea, mengumumkan bahwa pengalihan kepemilikan bisnis ini mencakup jaringan SPBU, kegiatan pasokan, serta distribusi BBM di Indonesia. Namun, bisnis pelumas Shell tidak termasuk dalam transaksi ini. Perkembangan ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan konsumen dan pelaku industri terkait kelanjutan operasional SPBU Shell di masa mendatang.
Leave a Comment