Rp230 Triliun! Rahasia di Balik Target Cukai Tembakau 2025

Rp230 Triliun! Rahasia di Balik Target Cukai Tembakau 2025

Permintaan pembatalan pasal-pasal terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 semakin menggema. Sorotan tajam tertuju pada Jawa Timur, penyumbang terbesar penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT). Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jatim I, Untung Basuki, menegaskan pentingnya industri hasil tembakau (IHT) bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Menurutnya, industri ini bukan hanya pilar ekonomi, tapi juga penopang lapangan kerja dan stabilitas sosial.

Bayangan pembatalan pasal-pasal tersebut menimbulkan kekhawatiran. Pasalnya, target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2025 mencapai angka fantastis: Rp230,09 triliun dari total target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp301,6 triliun. Jawa Timur sendiri ditargetkan berkontribusi sebesar 60,18%, posisi dominan yang menegaskan peran vitalnya dalam pendapatan negara. Pertanyaannya, bisakah target ambisius ini tercapai di tengah gejolak regulasi? Akankah polemik ini berdampak pada realisasi penerimaan negara? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Rp230 Triliun! Rahasia di Balik Target Cukai Tembakau 2025
Gambar Istimewa : img.okezone.com

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment