Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pernyataan mengejutkan terkait aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. Menurutnya, kegiatan tersebut jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hanif menjelaskan bahwa lokasi tambang nikel tersebut berada di pulau-pulau kecil yang seharusnya dilindungi karena memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang secara tegas melarang aktivitas penambangan di kawasan seperti itu.

"Secara prinsip, kegiatan tambang di pulau kecil tidak dibenarkan. Ini adalah amanat Undang-Undang, bukan hanya sekadar keinginan Kementerian Lingkungan Hidup. Kita harus bertindak bersama untuk menegakkan aturan ini," tegasnya usai konferensi pers di Jakarta.

Related Post
Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 23 ayat (2) undang-undang tersebut secara jelas memprioritaskan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kegiatan konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat telah mengabaikan amanat undang-undang dan berpotensi merusak ekosistem yang rapuh di wilayah tersebut. mediaseruni.co.id akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan kelestarian alam Raja Ampat tetap terjaga.
Leave a Comment