Raja Ampat Terancam? Menteri Ungkap Fakta Tambang Nikel Ilegal!

Raja Ampat Terancam? Menteri Ungkap Fakta Tambang Nikel Ilegal!

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pernyataan mengejutkan terkait aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. Menurutnya, kegiatan tersebut jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hanif menjelaskan bahwa lokasi tambang nikel tersebut berada di pulau-pulau kecil yang seharusnya dilindungi karena memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang secara tegas melarang aktivitas penambangan di kawasan seperti itu.

Raja Ampat Terancam? Menteri Ungkap Fakta Tambang Nikel Ilegal!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Secara prinsip, kegiatan tambang di pulau kecil tidak dibenarkan. Ini adalah amanat Undang-Undang, bukan hanya sekadar keinginan Kementerian Lingkungan Hidup. Kita harus bertindak bersama untuk menegakkan aturan ini," tegasnya usai konferensi pers di Jakarta.

COLLABMEDIANET

Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 23 ayat (2) undang-undang tersebut secara jelas memprioritaskan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kegiatan konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat telah mengabaikan amanat undang-undang dan berpotensi merusak ekosistem yang rapuh di wilayah tersebut. mediaseruni.co.id akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan kelestarian alam Raja Ampat tetap terjaga.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment