Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat merespons isu kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan tambang nikel terancam izin lingkungannya dicabut setelah KLH melakukan tinjauan lapangan dan menemukan dugaan pelanggaran serius.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa keempat perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).

"Tim kami sudah turun langsung ke lapangan. Saat ini, kami tengah melakukan kajian lingkungan hidup strategis dan meninjau ulang persetujuan lingkungan yang telah diberikan kepada keempat perusahaan tersebut," tegas Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Related Post
Menurut Hanif, keempat perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.
Jika terbukti melanggar, izin lingkungan keempat perusahaan ini terancam dicabut. Langkah tegas KLH ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan tambang lainnya untuk lebih memperhatikan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki ekosistem rentan seperti Raja Ampat. mediaseruni.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.
Leave a Comment