Jakarta, mediaseruni.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Raja Ampat! Pemerintah dikabarkan mencabut sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Namun, di tengah kabar tersebut, muncul satu nama yang justru aman dari pencabutan: PT Gag Nikel, anak usaha Antam.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa PT Gag Nikel tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang IUP-nya dicabut. "Gag Nikel tidak kita cabut, atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya," tegas Bahlil hari ini (10/6/2025).

Keputusan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa PT Gag Nikel mendapatkan perlakuan khusus? Padahal, perusahaan ini telah mengantongi izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dari pemerintah pusat.

Related Post
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut IUP empat perusahaan di Raja Ampat. "Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo.
Pernyataan Prasetyo ini seolah mengisyaratkan tindakan tegas pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap bermasalah di Raja Ampat. Namun, pengecualian terhadap PT Gag Nikel memunculkan spekulasi dan pertanyaan di kalangan pelaku industri dan masyarakat.
Pemerintah belum memberikan penjelasan detail mengenai alasan di balik keputusan ini. Namun, Bahlil menegaskan bahwa implementasi operasional PT Gag Nikel akan diawasi secara khusus. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Keputusan ini diprediksi akan memicu perdebatan dan sorotan publik. Bagaimana kelanjutan nasib PT Gag Nikel di Raja Ampat? Pantau terus mediaseruni.co.id untuk mendapatkan informasi terbaru dan analisis mendalam mengenai isu ini.
Leave a Comment