Isi Artikel:
JAKARTA – Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini sontak menjadi sorotan publik, memicu pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik layar.

Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Namun, PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), tidak termasuk dalam daftar pencabutan izin tersebut.

Related Post
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan kronologi di balik pencabutan IUP ini. Menurutnya, pada Rabu malam, 4 Juni 2025, koordinasi intensif dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) dilakukan untuk mendalami permasalahan ini secara cepat.
"Tepatnya pada hari Rabu (4/6/2025) malam, atas koordinasi saya dengan Pak Seskab, arahan Pak Seskab, untuk coba kita mendalami ini dengan cepat. Ini cerita kronologisnya," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Sehari setelahnya, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menghentikan sementara operasional produksi tambang dari perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
Keputusan pencabutan IUP dan penghentian sementara operasional tambang ini menimbulkan berbagai spekulasi. Apa sebenarnya yang menjadi penyebab tindakan tegas pemerintah ini? Apakah ada pelanggaran lingkungan atau masalah perizinan yang serius? Mediaseruni.co.id akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta di balik peristiwa ini.
Leave a Comment