JAKARTA – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) telah mengukir langkah monumental dalam menjamin pasokan energi nasional. Perusahaan berhasil mengamankan suplai gas alam sebesar 111 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) selama satu dekade penuh dari Lapangan Gas Mako, yang terletak di Wilayah Kerja (WK) Duyung. Kepastian pasokan ini menyusul tercapainya Final Investment Decision (FID) proyek tersebut, menandai babak baru dalam ketahanan energi, khususnya untuk wilayah Batam dan Sumatera Bagian Tengah.
Investasi strategis ini berpusat pada Lapangan Mako yang dioperasikan oleh West Natuna Exploration Limited (WNEL), berlokasi di lepas pantai Natuna, Kepulauan Riau, dengan kedalaman laut sekitar 80 meter. Pencapaian FID ini bukan sekadar formalitas, melainkan gerbang menuju tahap konstruksi dan eksekusi penuh yang akan berdampak signifikan pada peningkatan produksi gas nasional.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, dalam keterangannya kepada mediaseruni.co.id di Jakarta, Kamis (5/3/2026), menegaskan pentingnya persetujuan FID ini. "Persetujuan FID ini menjadi tonggak penting yang menegaskan kesiapan proyek untuk memasuki tahap konstruksi dan eksekusi penuh dalam upaya peningkatan lifting gas nasional," ujar Djoko. Ia menambahkan, ini adalah manifestasi konkret komitmen pemerintah untuk mendorong produksi gas dan memastikan optimalisasi sumber daya alam Natuna demi memenuhi kebutuhan domestik.

Related Post
Perjalanan proyek Lapangan Mako sendiri telah melalui proses panjang dan kompleks, dimulai dari penandatanganan PSC pada tahun 2007, penemuan cadangan gas pada 2017, penyusunan Plan Of Development (POD) pada 2019, revisi POD pada 2022, penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) pada 2025, hingga akhirnya mencapai FID pada 2026. Dengan demikian, produksi gas dari lapangan ini diharapkan dapat dimulai pada tahun 2027.
Direktur Utama PLN EPI, Rakhmad Dewanto, menyambut baik tercapainya FID Lapangan Mako. Menurutnya, hal ini akan memastikan pasokan gas sesuai dengan PJBG yang telah ditandatangani antara PLN EPI dan WNEL pada 11 Juli 2025 lalu. PJBG ini merupakan bagian integral dari penugasan Menteri ESDM kepada PLN melalui PLN EPI untuk membangun dan mengoperasikan pipa WNTS-Pemping, yang krusial untuk distribusi gas.
"Dengan tercapainya FID ini, target tata waktu pasokan gas dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dapat terpenuhi untuk memastikan pasokan gas bagi kelistrikan khususnya di wilayah Batam dan Sumatera Bagian Tengah," jelas Rakhmad. Ia menyoroti prospek ekonomi di wilayah tersebut, di mana kebutuhan listrik tumbuh pesat antara 12-15% per tahun dan sebagian besar dipenuhi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Gas. "Mengingat adanya penurunan pasokan gas dari wilayah onshore Sumatera, pasokan dari Natuna menjadi sangat vital untuk menopang ketahanan energi nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi regional," pungkasnya.









Tinggalkan komentar