mediaseruni.co.id – Sebuah fakta mengejutkan terkuak mengenai pengawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia PFII. Bukan Otoritas Jasa Keuangan OJK yang akan menjadi regulator utama melainkan sebuah Dewan Pertimbangan khusus. Zona ekonomi istimewa ini dirancang dengan seperangkat aturan mandiri yang jauh lebih lentur dibanding regulasi nasional yang berlaku saat ini.
Tujuannya jelas untuk menciptakan iklim investasi yang sangat dinamis bagi pelaku industri keuangan global di kawasan tersebut. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pengecualian tata kelola ini sengaja diberikan. "Pengawasnya bukan OJK melainkan Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan aturan yang lebih mudah" ujarnya kepada awak media di Bursa Efek Indonesia BEI Rabu 15 Juli 2026.

Struktur keanggotaan Dewan Pertimbangan ini tidak main-main. Di dalamnya akan duduk para pucuk pimpinan otoritas keuangan tertinggi negara. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia Menteri Keuangan Ketua Dewan Komisioner OJK dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan. Kolaborasi ini menjamin pengawasan yang komprehensif dari berbagai sudut pandang kebijakan finansial.

Related Post
Misbakhun menambahkan pembentukan PFII memang didesain untuk menyuguhkan kemudahan operasional sistem keuangan yang sangat besar bagi para penanam modal asing. Ini adalah langkah strategis Indonesia menarik investasi global dan memperkuat posisinya di kancah finansial internasional.









Tinggalkan komentar