Rahasia Pasar Karbon RI Terkuak! Ada Apa dengan Aturan Baru?

Rahasia Pasar Karbon RI Terkuak! Ada Apa dengan Aturan Baru?

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyiapkan empat aturan turunan strategis untuk memoles tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan. Langkah ini diambil untuk memastikan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) benar-benar memberikan dampak positif, baik bagi lingkungan maupun masyarakat.

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkapkan, keempat aturan tersebut meliputi revisi Permen 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, Permen 8/2021 tentang zonasi hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, revisi Permen 9/2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial, serta penyusunan peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Rahasia Pasar Karbon RI Terkuak! Ada Apa dengan Aturan Baru?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Keempat regulasi ini akan menjadi fondasi hukum yang kuat untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif," tegas Wamenhut di sela-sela COP30 UNFCCC di Belem, Brasil, Selasa (11/11/2025).

COLLABMEDIANET

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi momentum penting. Perpres ini menegaskan peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berkualitas tinggi. Manfaatnya diharapkan tidak hanya mendukung target iklim nasional, tetapi juga memberikan keuntungan nyata bagi masyarakat melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.

Pada Oktober 2025, Kemenhut juga menggandeng International Emissions Trading Association (IETA) untuk meningkatkan kapasitas, bertukar pengetahuan, dan memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global. Kemitraan ini juga membuka pintu bagi partisipasi sektor swasta dalam merancang dan menerapkan pasar karbon nasional.

Wamenhut menambahkan, upaya ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya pilar ketahanan pangan dan pengelolaan lingkungan. Kemenhut juga menjalankan lima program unggulan, termasuk digitalisasi layanan, pengelolaan hutan yang adil, optimalisasi hasil hutan bukan kayu, penguatan konservasi, dan kebijakan satu peta.

Transformasi kebijakan ini telah membuahkan hasil. Luas kebakaran hutan menurun drastis berkat sistem peringatan dini dan koordinasi lintas sektor. Selain itu, Kemenhut juga memodernisasi taman nasional dengan sistem pemantauan digital dan pengembangan ekowisata berkelanjutan.

mediaseruni.co.id juga mendorong proyek restorasi hutan skala besar, seperti kemitraan restorasi senilai USD 150 juta di Taman Nasional Way Kambas yang diproyeksikan menciptakan lapangan kerja dan menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan, sekaligus melindungi gajah Sumatera.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar