Kejutan melanda dunia bulu tangkis Indonesia. Jonatan Christie, atlet andalan Tanah Air, resmi mundur dari Pelatnas PBSI. Keputusan mengejutkan ini diambil setelah Jojo, sapaan akrabnya, mengalami kekecewaan di Olimpiade Paris 2024. Namun, pertanyaan menarik muncul: berapa sebenarnya gaji Jojo sebagai PNS Kemenpora sebelum memutuskan untuk fokus pada kariernya di luar Pelatnas?
Mundurnya Jojo bukan tanpa alasan. Ia mengungkapkan kekecewaan mendalam pasca Olimpiade Paris dan sempat terlintas untuk meninggalkan bulu tangkis sepenuhnya. Faktor keluarga juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan besar ini. Konferensi pers di Pelatnas PBSI Cipayung menjadi saksi bisu pengumuman mengejutkan tersebut.

Sebelum memutuskan untuk keluar dari Pelatnas, Jojo telah resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenpora sejak pertengahan 2023. Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 dan disesuaikan dengan masa kerja hingga 31 Desember 2023 berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Related Post
Sayangnya, golongan PNS Jonatan Christie tidak dipublikasikan. Namun, kita bisa melihat rentang gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp6.373.200
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Rentang gaji tersebut menunjukkan variasi yang cukup signifikan, bergantung pada golongan dan masa kerja. Besaran pasti gaji Jojo sebagai PNS Kemenpora masih menjadi misteri. Namun, keputusan mundurnya dari Pelatnas menunjukkan bahwa Jojo mungkin telah memiliki pertimbangan finansial yang matang dan siap untuk menatap babak baru dalam kariernya. Apakah ia akan beralih ke jalur bisnis atau tetap berkecimpung di dunia bulu tangkis dengan cara yang berbeda? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Leave a Comment