JAKARTA – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak individu yang membutuhkan likuiditas mendesak. Namun, kemudahan akses ini seringkali dibarengi dengan risiko gagal bayar yang signifikan. Sebuah persepsi keliru yang kerap beredar di masyarakat adalah anggapan bahwa utang pinjol akan "hangus" atau lenyap dengan sendirinya setelah melewati batas waktu tertentu, khususnya 90 hari. Benarkah demikian? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki regulasi yang jelas terkait hal ini, yang perlu dipahami setiap debitur.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, memang benar bahwa pihak penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada nasabah setelah melewati 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Namun, penting untuk digarisbawahi, larangan ini bukan berarti utang tersebut lunas atau dihapuskan. Kewajiban finansial untuk melunasi pinjaman tersebut tetap melekat pada debitur.
Konsekuensi dari tidak melunasi utang pinjol, meskipun penagihan langsung telah dihentikan, sangatlah serius dan dapat berdampak jangka panjang pada rekam jejak keuangan seseorang. Nama debitur yang menunggak akan secara otomatis masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Status ini akan menjadi penghalang besar ketika debitur ingin mengajukan fasilitas kredit lain di masa depan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, atau bahkan pinjaman modal usaha dari lembaga keuangan formal.

Related Post
Bagi debitur yang menghadapi kesulitan pembayaran, langkah terbaik adalah tidak menghindar. Sebaliknya, proaktiflah menghubungi pihak penyelenggara pinjol untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi pembayaran atau negosiasi cicilan yang lebih ringan. Jika ada indikasi praktik penagihan yang tidak etis atau melanggar aturan setelah batas 90 hari, debitur juga memiliki hak untuk melaporkannya kepada OJK. OJK akan melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.
Memahami regulasi pinjol adalah kunci untuk menghindari jerat utang yang lebih dalam dan menjaga kesehatan finansial. Masyarakat diimbau untuk selalu meminjam secara bertanggung jawab dan memastikan kemampuan bayar sebelum mengambil keputusan finansial, serta tidak mudah termakan informasi yang keliru mengenai "penghapusan" utang. Literasi keuangan yang baik adalah benteng utama dalam menghadapi dinamika layanan pinjaman berbasis teknologi informasi.









Tinggalkan komentar