Pilih Asuransi Syariah atau Konvensional

Pilih Asuransi Syariah atau Konvensional

mediaseruni.co.id – Memilih produk perlindungan finansial bukanlah perkara mudah bagi masyarakat awam. Saat ini, pasar asuransi di Indonesia terbagi menjadi dua model besar, yakni asuransi syariah dan asuransi konvensional. Meskipun keduanya sama-sama bertujuan memberikan proteksi terhadap risiko di masa depan, terdapat perbedaan fundamental yang sangat mendasar dalam mekanisme kerja, pengelolaan dana, hingga prinsip hukum yang melandasinya.

Memahami perbedaan ini sangat krusial agar nasabah tidak salah langkah dalam menempatkan dana mereka. Secara prinsipil, asuransi syariah mengedepankan nilai-nilai spiritual dan keadilan melalui konsep risk sharing atau berbagi risiko. Sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 21 Tahun 2001, asuransi syariah merupakan bentuk usaha saling melindungi dan tolong-menolong antarpeserta melalui investasi aset atau dana tabarru’ dengan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pilih Asuransi Syariah atau Konvensional
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebaliknya, asuransi konvensional bekerja dengan prinsip transfer risk atau pengalihan risiko. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi konvensional adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis, di mana perusahaan menerima premi sebagai imbalan atas penggantian kerugian atau pembayaran manfaat tertentu.

COLLABMEDIANET

Berikut adalah lima poin utama yang membedakan kedua jenis asuransi tersebut:

1. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah
Salah satu pembeda paling mencolok adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada perusahaan asuransi syariah. DPS memiliki peran vital untuk memberikan saran serta mengawasi seluruh kegiatan operasional perusahaan agar tetap berada pada koridor syariah. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan terhindar dari praktik gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba (bunga), risywah (suap), hingga dzulmun (kezaliman). Di sisi lain, asuransi konvensional tidak memiliki lembaga pengawas khusus berbasis agama seperti ini.

2. Status Kepemilikan Dana Nasabah
Dalam asuransi konvensional, uang yang dibayarkan nasabah disebut sebagai premi, dan dana tersebut sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi. Namun, pada asuransi syariah, istilah yang digunakan adalah kontribusi. Di sini, perusahaan asuransi tidak memiliki dana tersebut, melainkan hanya bertindak sebagai pengelola. Dana kontribusi tersebut dibagi menjadi upah untuk perusahaan (ujroh), dana tolong-menolong (tabarru’), dan dana investasi milik nasabah.

3. Mekanisme Pembayaran Klaim
Cara klaim dibayarkan juga sangat berbeda. Pada asuransi syariah, klaim nasabah yang tertimpa musibah diambil dari kumpulan dana tabarru’ yang telah disepakati bersama. Artinya, risiko seorang nasabah ditanggung bersama oleh peserta lainnya dalam semangat gotong royong. Sementara itu, pada asuransi konvensional, klaim dibayarkan langsung oleh perusahaan menggunakan dana perusahaan itu sendiri.

4. Pembagian Surplus Underwriting
Dalam asuransi syariah, jika terdapat sisa dana dari pengelolaan risiko (surplus underwriting) setelah dikurangi klaim dan cadangan teknis, maka kelebihan tersebut dapat dibagikan kembali kepada pemegang polis sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Hal ini sangat berbeda dengan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan dari selisih pengelolaan risiko menjadi hak milik perusahaan sepenuhnya.

5. Prinsip Dasar Transaksi
Secara filosofis, asuransi syariah mengedepankan aspek tolong-menolong (ta’awun), sedangkan asuransi konvensional lebih bersifat komersial murni sebagai bentuk pertukaran jasa dan imbalan. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat menentukan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan finansial dan keyakinan Anda.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar