mediaseruni.co.id – Upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring di Indonesia terus menunjukkan taringnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan membekukan ribuan rekening bank yang diduga kuat menjadi sarana transaksi aktivitas judi online. Berdasarkan data terbaru, jumlah rekening yang masuk dalam radar pemblokiran terus mengalami tren peningkatan yang signifikan.
Hingga periode September 2026, OJK melaporkan telah menginstruksikan pemblokiran terhadap sedikitnya 39.923 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam ekosistem perjudian daring. Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan periode sebelumnya yang mencatatkan sebanyak 38.796 rekening. Lonjakan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap aliran dana ilegal di sektor perbankan semakin diperketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal ini untuk tumbuh subur di dalam sistem keuangan nasional. OJK berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap setiap transaksi yang mencurigakan melalui industri perbankan guna memutus rantai pendanaan judi online.

Related Post
"OJK telah meminta pihak perbankan untuk melakukan prosedur enhanced due diligence (EDD) atau penelusuran mendalam serta melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 39.923 rekening. Jumlah ini meningkat dari catatan sebelumnya yang berjumlah 38.796 rekening," ungkap Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bank (RDKB) pada Kamis (5/11/2026).
Langkah agresif OJK ini bukan tanpa alasan. Pemblokiran massal tersebut merupakan respons cepat dan tindak lanjut nyata atas data yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Data tersebut memetakan berbagai aktivitas perjudian daring yang tengah marak terjadi di tengah masyarakat selama periode September 2026.
Tidak hanya sekadar membekukan rekening yang sudah teridentifikasi, OJK juga telah memperluas strategi pemberantasan judi online dengan metode yang lebih sistematis. Saat ini, perbankan telah diminta untuk melakukan penelusuran lebih luas terhadap rekening-rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik individu yang sudah terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Melalui sinkronisasi data NIK ini, diharapkan para pelaku judi online tidak lagi bisa dengan mudah berpindah-pindah rekening atau menggunakan identitas palsu untuk melakukan transaksi. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih bersih, aman, dan terhindar dari praktik-praktik kriminal yang merugikan masyarakat luas.
Pemerintah berharap melalui kolaborasi erat antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sektor perbankan, perputaran uang hasil judi online dapat ditekan hingga ke titik terendah. Pengawasan yang ketat diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku maupun penyedia layanan judi online yang selama ini memanfaatkan celah transaksi perbankan.









Tinggalkan komentar