Ekspansi Daftar Negara Relaksasi DHE SDA

Ekspansi Daftar Negara Relaksasi DHE SDA

mediaseruni.co.id – Pemerintah Indonesia secara resmi melakukan langkah strategis dengan memperluas cakupan negara tujuan ekspor yang berhak mendapatkan fasilitas relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan terbaru ini memberikan angin segar bagi kelancaran transaksi perdagangan internasional, terutama bagi para pelaku usaha yang beroperasi di pasar global.

Dalam kebijakan terbaru yang tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah menambahkan tiga entitas ekonomi besar ke dalam daftar penerima fasilitas tersebut. Ketiga wilayah yang dimaksud adalah Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara anggota Uni Eropa. Penambahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas dalam transaksi perdagangan dengan mitra-mitra strategis di kancah dunia.

Ekspansi Daftar Negara Relaksasi DHE SDA
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Langkah ini diambil setelah melalui proses koordinasi yang matang. Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar pada awal November 2026, penambahan ini melengkapi daftar negara yang sudah ada sebelumnya. Sebelumnya, negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Tiongkok (termasuk Hong Kong), dan Australia telah lebih dulu masuk dalam daftar negara yang mendapatkan kemudahan tersebut.

COLLABMEDIANET

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa perluasan daftar ini bertujuan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi para eksportir dalam menjalankan aktivitas perdagangan internasional. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan hambatan dalam proses repatriasi dana hasil ekspor dapat diminimalisir, sehingga hubungan dagang dengan negara-negara mitra tetap terjaga dengan optimal.

"Satu negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A, dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya 5 negara, Amerika, Kanada, RRT termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah 3 negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," ujar Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA yang digelar di Jakarta.

Secara prinsip, aturan mengenai DHE SDA mewajibkan setiap eksportir untuk merepatriasi 100 persen dana hasil ekspor mereka ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Namun, terdapat perbedaan mekanisme penempatan dana berdasarkan sektor industrinya.

Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), pemerintah menetapkan kewajiban penempatan atau retensi dana paling sedikit sebesar 30 persen dengan jangka waktu selama tiga bulan. Sementara itu, bagi para eksportir di sektor nonmigas, terdapat aturan yang lebih ketat di mana mereka wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan melalui bank devisa milik negara atau BUMN.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa negara sekaligus memastikan bahwa aliran dana dari hasil kekayaan alam Indonesia tetap memberikan kontribusi positif bagi stabilitas ekonomi nasional melalui sistem keuangan domestik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar