Jakarta, Mediaseruni.co.id – Bank Indonesia (BI) angkat bicara terkait absennya Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Filianingsih disebabkan agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya.

"Yang bersangkutan belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwal dan tidak dapat dibatalkan," ujar Ramdan, Kamis (19/6/2025).

Related Post
BI telah mengirimkan surat kepada KPK terkait ketidakhadiran tersebut dan menyatakan komitmen untuk terus berkoordinasi agar proses hukum berjalan lancar.
Bank sentral menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Kasus ini menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana CSR di lembaga keuangan negara.
Leave a Comment