mediaseruni.co.id – Kabar penting bagi para pelaku usaha di platform digital pungutan pajak penghasilan atau PPh bagi pedagang daring melalui penyedia layanan niaga elektronik akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kesiapan penuh pemerintah dan para platform dalam mengimplementasikan regulasi ini setelah melalui serangkaian penundaan.
Bimo menyatakan bahwa aturan yang sebelumnya termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tersebut kini siap diaktivasi. Pernyataan ini disampaikan Bimo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu 16 September 2026.

Rencana awal implementasi kebijakan ini sebenarnya dijadwalkan pada 1 Juli 2026. Kala itu empat raksasa platform digital seperti Tokopedia Shopee Lazada dan Blibli telah ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut PPh dari para penjual.

Related Post
Namun mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada periode tersebut memutuskan untuk menunda pemberlakuan kebijakan ini. Penundaan dilakukan dengan pertimbangan utama untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta memastikan kesiapan sistem secara menyeluruh. Bimo menambahkan bahwa keputusan penundaan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan tidak ada kendala berarti saat aturan ini benar-benar diterapkan. Kini dengan persiapan matang semua pihak diharapkan implementasi pajak ini dapat berjalan lancar.









Tinggalkan komentar