JAKARTA – 6 Januari 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memperketat pengawasan terhadap transaksi aset kripto di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) atau yang dikenal sebagai exchanger kini diwajibkan untuk melaporkan informasi keuangan dan detail transaksi penggunanya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2025 ini merupakan revisi dari PMK 47/2024, menandai komitmen serius pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak di tengah dinamika pasar aset digital. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi yang lebih baik dan menutup celah potensi penghindaran pajak di ekosistem kripto, sekaligus memastikan kontribusi yang adil dari sektor ini terhadap kas negara.
Pasal 41 ayat (1) PMK 108/2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa "Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b." Ini mengindikasikan cakupan pelaporan yang luas, tidak hanya terbatas pada transaksi lintas batas.

Related Post
Salah satu poin krusial yang diatur adalah kewajiban pelaporan transaksi pembayaran ritel menggunakan aset kripto, khususnya untuk pembelian barang atau jasa yang nilainya melampaui USD50.000. Data yang wajib diserahkan oleh PJAK kepada DJP mencakup identitas lengkap pengguna, identitas perpajakan, nilai pasar aset kripto, saldo mata uang fiat (uang tunai) yang tersimpan di akun pengguna pada akhir periode, serta status validasi self-certification yang diberikan.
Pelaporan ini harus disampaikan secara elektronik setiap tahun, mencakup data transaksi selama satu tahun kalender penuh. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 ayat (5) aturan tersebut, "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Aset Kripto Relevan pada tahun sebelumnya untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember yang disampaikan setiap tahun."
Kebijakan ini diprediksi akan membawa dampak signifikan bagi industri aset kripto di Indonesia, mendorong PJAK untuk meningkatkan sistem pelaporan dan kepatuhan. Bagi para investor dan pedagang kripto, aturan ini menjadi pengingat penting akan transparansi dan kewajiban perpajakan yang melekat pada aktivitas mereka di dunia digital, sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab.









Tinggalkan komentar