Pajak JHT Nol Persen? Said Iqbal Ungkap Sinyal Mengejutkan!

Pajak JHT Nol Persen? Said Iqbal Ungkap Sinyal Mengejutkan!

Jakarta – Sebuah angin segar berhembus bagi jutaan pekerja di Indonesia. Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengisyaratkan adanya kemungkinan besar pemerintah akan meninjau ulang, bahkan menghapus, pungutan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Sinyal positif ini muncul pasca pertemuannya dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (8/7/2026).

Pertemuan strategis tersebut menjadi platform bagi Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, untuk menyodorkan draf komprehensif terkait reformasi regulasi perpajakan pada program jaminan sosial tenaga kerja, khususnya JHT. Menurutnya, pemerintah menunjukkan "iktikad baik" dalam merespons aspirasi pekerja yang selama ini merasa terbebani.

Pajak JHT Nol Persen? Said Iqbal Ungkap Sinyal Mengejutkan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Said Iqbal menegaskan bahwa perlakuan pajak terhadap JHT tidak seharusnya disamakan dengan simpanan komersial biasa. "JHT adalah instrumen perlindungan sosial yang vital bagi pekerja, bukan sekadar produk investasi profit-oriented," ujarnya selepas pertemuan yang berlangsung intensif tersebut.

COLLABMEDIANET

Ia menambahkan, jika simpanan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka JHT, sebagai tabungan sosial, semestinya hanya dikenakan pajak pada imbal hasilnya saja, bukan pada pokok tabungan yang merupakan akumulasi iuran wajib pekerja. Dana JHT, yang dikumpulkan dari potongan gaji pekerja selama bertahun-tahun, seharusnya diterima utuh tanpa potongan pajak saat dicairkan, guna menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja di masa pensiun atau saat membutuhkan.

Di hadapan Menkeu Purbaya, Said Iqbal memaparkan dua usulan substansial yang menjadi inti reformasi regulasi ini. Pertama, pembebasan pajak sepenuhnya atas pencairan dana JHT, yang berarti tarif pajak diturunkan menjadi 0 persen. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelegaan finansial signifikan bagi para pekerja. Kedua, penghapusan sistem pengenaan pajak progresif yang selama ini membebani pencairan saldo JHT, terutama bagi pekerja dengan akumulasi dana besar.

Jika usulan ini terealisasi, kebijakan tersebut akan menjadi tonggak penting dalam perlindungan sosial pekerja dan berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial. Pasar tenaga kerja dan daya beli masyarakat diharapkan akan merasakan dampak positif dari kebijakan ini, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan. Perkembangan lebih lanjut dari pembahasan ini akan sangat dinantikan oleh jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar