Jakarta – Sebuah pertemuan krusial yang berpotensi mengubah lanskap kesejahteraan pekerja di Indonesia baru saja berlangsung. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (8/6/2026). Agenda utama pembahasan adalah usulan revolusioner untuk menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan berbagai tunjangan sosial lainnya, sebuah langkah yang dinilai dapat meringankan beban pekerja secara signifikan.
Said Iqbal, yang ditugaskan langsung oleh Presiden untuk menyampaikan masukan terkait kesejahteraan buruh, secara tegas mengusulkan agar pajak atas pencairan JHT ditiadakan, alias menjadi 0 persen. Menurutnya, JHT merupakan tabungan sosial yang berfungsi sebagai bantalan ekonomi terakhir bagi pekerja, khususnya saat menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun.

"Pajak seharusnya tidak dikenakan pada pokok tabungan sosial ini," tegas Said Iqbal kepada wartawan usai pertemuan, seperti dikutip mediaseruni.co.id. Ia berpendapat, jika ada pengenaan pajak, semestinya hanya dikenakan pada imbal hasil, bukan pada pokok tabungan itu sendiri, serupa dengan skema tabungan komersial.

Related Post
Sorotan pada Pajak Progresif dan Ambang Batas Usang
Tak hanya itu, Said Iqbal juga menyoroti skema pajak progresif yang saat ini diterapkan pada pencairan JHT. Skema ini, dengan tarif antara 5-30 persen, dianggap memberatkan pekerja, terutama mereka yang beberapa kali mengalami PHK. "Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen," tambahnya.
Selain tarif, ambang batas nilai JHT yang dikenakan pajak, yaitu Rp50 juta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, juga dinilai sudah tidak relevan. Dengan mempertimbangkan laju inflasi yang terus bergerak, Said Iqbal menekankan perlunya penyesuaian ambang batas ini jika pajak tetap diberlakukan, agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi riil dan keadilan bagi pekerja.
Cakupan Usulan yang Lebih Luas: THR hingga Pesangon
Usulan Said Iqbal tidak berhenti pada JHT. Ia juga mengusulkan penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon. Semua jenis pendapatan ini dianggap sebagai komponen krusial dalam menopang kehidupan pekerja, dan pengenaan pajak di dalamnya justru mengurangi efektivitasnya sebagai jaring pengaman sosial yang esensial.
Implikasi Ekonomi dan Keseimbangan Fiskal
Dari perspektif ekonomi, usulan ini memiliki implikasi ganda yang patut dicermati. Di satu sisi, penghapusan pajak pada JHT dan tunjangan lainnya dapat secara signifikan meningkatkan daya beli pekerja, terutama mereka yang sedang dalam masa sulit seperti PHK atau pensiun. Ini berpotensi mendorong konsumsi domestik dan memberikan stimulus ekonomi mikro yang sangat dibutuhkan.
Namun, di sisi lain, pemerintah perlu mengkaji dampak terhadap penerimaan negara dari sektor pajak. Keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan fiskal akan menjadi tantangan utama dalam perumusan kebijakan ini. Langkah ini juga bisa menjadi sinyal positif bagi iklim investasi dan hubungan industrial, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan pekerja.
Pertemuan antara Purbaya Yudhi Sadewa dan Said Iqbal ini menandai dimulainya dialog penting mengenai reformasi pajak atas jaminan sosial pekerja. Meskipun belum ada keputusan final, usulan-usulan yang disampaikan Said Iqbal membuka jalan bagi perubahan kebijakan yang berpotensi besar meningkatkan kesejahteraan buruh dan meredakan ketegangan di sektor ketenagakerjaan, bahkan disebut-sebut menjadi salah satu faktor di balik batalnya rencana demonstrasi buruh. Publik kini menantikan respons dan langkah konkret dari Kementerian Keuangan terkait rekomendasi strategis ini.









Tinggalkan komentar