OJK Longgarkan Aturan Pinjol Siap-Siap

OJK Longgarkan Aturan Pinjol Siap-Siap

mediaseruni.co.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK secara resmi mencabut pembatasan pengajuan pinjaman daring masyarakat kini tidak lagi terikat pada aturan maksimal tiga platform saja Keputusan penting ini membuka peluang bagi individu dan pelaku usaha untuk mengakses pendanaan dari lebih banyak penyedia layanan pinjaman dalam waktu bersamaan

Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menjelaskan alasan di balik kebijakan baru ini Menurutnya kebutuhan pembiayaan di tengah masyarakat masih sangat tinggi terutama bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah UMKM yang memerlukan modal kerja jangka pendek serta sektor informal

OJK Longgarkan Aturan Pinjol Siap-Siap
Gambar Istimewa : img.okezone.com

OJK juga mempertimbangkan pentingnya menyediakan alternatif pembiayaan yang lebih inklusif Langkah ini diharapkan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal oleh sektor keuangan formal atau sering disebut unbanked

COLLABMEDIANET

Agusman dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 18 September 2026 menegaskan bahwa pencabutan batasan tiga penyelenggara pinjaman daring ini bertujuan mendukung akses pendanaan yang lebih luas terutama bagi UMKM dan sektor informal yang dinamis Kebijakan ini akan berlaku selama platform penyedia pinjaman daring tersebut memenuhi seluruh kewajiban dan persyaratan yang ditetapkan OJK

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar