Gelombang tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2027 mulai menggema kuat dari kalangan serikat pekerja. Para buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan angka kenaikan yang signifikan, berkisar antara 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan ambisius ini bukan tanpa alasan kuat, dirancang untuk menjawab tantangan disparitas ekonomi dan laju inflasi yang berbeda di berbagai wilayah Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI sekaligus pucuk pimpinan Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa dorongan ini sengaja dilontarkan lebih awal. Langkah strategis ini diambil mengingat tenggat waktu penetapan Upah Minimum Provinsi UMP 2027 yang jatuh pada 1 November 2026. Sementara itu keputusan untuk Upah Minimum Kabupaten Kota UMK dan upah minimum sektoral akan menyusul pada 10 November 2026.

"KSPI dan Partai Buruh secara tegas mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 baik untuk UMP maupun UMK berada di rentang 7,5 hingga 9,5 persen" ujar Said dalam pernyataan resminya. Ia menambahkan bahwa angka ini akan menjadi fokus perjuangan mereka melalui Dewan Pengupahan dan berbagai jalur konstitusional yang tersedia.

Related Post
Said Iqbal menjelaskan lebih lanjut bahwa formulasi perhitungan kenaikan upah ini berlandaskan pada tiga variabel krusial. Variabel tersebut meliputi rata-rata inflasi tahunan year-on-year rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional serta penggunaan indeks tertentu yang dikenal sebagai alpha.
Terkait variabel indeks alpha serikat pekerja telah menetapkan angka 0,9. Angka ini dipastikan masih berada dalam koridor rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2026 yang menjadi acuan utama dalam penetapan upah.









Tinggalkan komentar