Ngeri! KTP-mu Dipakai Pinjol Ilegal? Cek Sekarang!

Ngeri! KTP-mu Dipakai Pinjol Ilegal? Cek Sekarang!

Jakarta, mediaseruni.co.id – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal telah memicu kekhawatiran masyarakat terkait penyalahgunaan data pribadi. Tak jarang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) disalahgunakan untuk pengajuan pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya. Bagaimana cara mengetahui apakah NIK KTP Anda terdaftar dalam pinjaman online?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah memperkenalkan istilah "pinjaman daring" (pindar) untuk membedakan pinjol legal dari pinjol ilegal yang memiliki konotasi negatif di masyarakat.

Ngeri! KTP-mu Dipakai Pinjol Ilegal? Cek Sekarang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kabar baiknya, kini masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Berikut langkah-langkahnya:

COLLABMEDIANET

Related Post

  1. Akses situs resmi IDEB OJK di https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih menu "Pendaftaran" dan isi data diri yang diminta, seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas (NIK KTP).
  3. Masukkan kode captcha yang tertera, lalu klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.
  4. Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan foto diri.
  5. Klik tombol "Ajukan Permohonan". Jika berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
  6. Periksa status permohonan Anda secara berkala melalui menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.
  7. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu satu hari kerja setelah pendaftaran.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memantau apakah NIK KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol ilegal. Jika terindikasi adanya penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak berwajib dan OJK untuk penanganan lebih lanjut. Jangan biarkan data pribadi Anda menjadi korban kejahatan pinjol!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar