mediaseruni.co.id – Mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB seringkali menyisakan kerumitan tersendiri bagi para wajib pajak. Salah satu ganjalan yang kerap ditemui adalah tidak munculnya Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak NPOPTKP saat proses pengajuan melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT. Kondisi ini tentu membingungkan padahal wajib pajak merasa sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Fenomena NPOPTKP yang tiba-tiba lenyap ini bukan tanpa sebab. Sistem perpajakan mencatat bahwa NPOPTKP hanya dapat dimanfaatkan untuk satu kali pengajuan BPHTB yang statusnya aktif. Apabila ada aplikasi BPHTB sebelumnya yang masih terdaftar aktif dalam sistem meskipun mungkin sudah tidak dilanjutkan atau dibatalkan maka fasilitas NPOPTKP dianggap telah terpakai pada permohonan terdahulu.

Bayangkan skenario ini seorang wajib pajak mengajukan BPHTB melalui Notaris X. Namun NPOPTKP tidak bisa digunakan. Setelah ditelusuri ternyata wajib pajak tersebut pernah mengajukan permohonan serupa melalui Notaris Y yang prosesnya belum tuntas. Walaupun pengajuan di Notaris Y tidak dilanjutkan secara formal statusnya masih aktif di sistem. Akibatnya NPOPTKP tidak dapat diterapkan pada pengajuan baru selama aplikasi lama belum dinonaktifkan. Situasi serupa juga sering terjadi ketika wajib pajak berpindah notaris atau PPAT di tengah jalan tanpa membatalkan permohonan awal.

Related Post
Lantas bagaimana solusinya jika Anda menghadapi masalah serupa Jangan khawatir Wajib pajak dapat segera mengajukan pembatalan terhadap pengajuan BPHTB yang masih aktif tersebut. Proses pembatalan ini bisa dilakukan melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah UPPPD setempat.
Setelah pengajuan lama berhasil dibatalkan dan data dalam sistem telah diperbarui wajib pajak bisa melanjutkan proses BPHTB dengan notaris atau PPAT pilihan mereka. Dengan begitu sistem akan kembali memproses aplikasi baru termasuk perhitungan NPOPTKP sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan hanya ada satu permohonan BPHTB yang aktif untuk menghindari hambatan serupa di kemudian hari.









Tinggalkan komentar