Kejutan! BSU 2025 Cair, Pekerja Tak Perlu Daftar?

Kejutan! BSU 2025 Cair, Pekerja Tak Perlu Daftar?

Isi Artikel:

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 akan segera cair, tanpa mewajibkan pendaftaran bagi penerima yang memenuhi syarat.

 Kejutan! BSU 2025 Cair, Pekerja Tak Perlu Daftar?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pencairan BSU ini direncanakan mulai Juni 2025, dengan target 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Dana bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi yang dinamis.

COLLABMEDIANET

Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, saat ini proses pencairan BSU sedang memasuki tahap verifikasi akhir. Verifikasi ini meliputi pemadanan data peserta, kesesuaian gaji, serta pengecekan nomor rekening bank. Proses ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

"Status (penerima) muncul karena sistem masih melakukan pemadanan data peserta dengan kriteria program BSU," jelas Oni, menekankan pentingnya validasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Tanpa Daftar, Asalkan Memenuhi Syarat

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya juga menegaskan bahwa BSU 2025 tidak memerlukan proses pendaftaran. Pekerja yang memenuhi syarat akan langsung menerima BSU di rekening masing-masing.

"BSU enggak perlu daftar! BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, enggak perlu daftar apa pun!" tulis akun Instagram Kemnaker, memberikan kepastian bagi para pekerja.

Para pekerja diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perkembangan terbaru mengenai pencairan BSU 2025. Mediaseruni.co.id akan terus memberikan update informasi terkait hal ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment