mediaseruni.co.id – Kabar baik menyelimuti para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyiapkan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2026. Program bantuan ini diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi para pekerja dalam menghadapi dinamika biaya hidup yang terus berubah.
Dalam kebijakan terbaru ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria tertentu berhak menerima dana bantuan sebesar Rp900.000 yang akan disalurkan secara sekaligus. Menariknya, proses verifikasi dilakukan secara sistematis sehingga pekerja tidak perlu repot melakukan pendaftaran manual, asalkan seluruh data administrasi mereka telah tervalidasi dengan benar di sistem pemerintah.

Landasan hukum pemberian bantuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua dari regulasi sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang mengatur tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi para buruh.

Related Post
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memaparkan rincian kriteria utama bagi mereka yang berhak menerima bantuan tersebut. Syarat mutlak pertama adalah penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Selain status kewarganegaraan, poin krusial lainnya adalah status kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja wajib tercatat sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial tersebut hingga periode Agustus 2026. Hal ini menjadi indikator utama bagi pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar bekerja secara formal.
Terkait batasan penghasilan, pemerintah menetapkan standar upah maksimal bagi penerima BSU. Secara umum, pekerja yang memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan menjadi target utama program ini. Namun, pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi pekerja di wilayah dengan standar upah yang lebih tinggi.
Bagi pekerja yang berdomisili di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, maka batas upah penerima akan menyesuaikan dengan nilai UMK setempat. Ketentuan ini akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh untuk memudahkan proses administrasi. Begitu pula bagi daerah yang belum menetapkan UMK, maka acuannya adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang serupa.
Penting untuk dicatat bahwa besaran upah yang menjadi dasar penentuan kelayakan adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Komponen upah ini mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja. Oleh karena itu, para pekerja dihimbau untuk memastikan bahwa pemberi kerja telah melaporkan data upah secara akurat agar tidak terjadi kendala saat proses penyaluran dana bantuan berlangsung.









Tinggalkan komentar