Bahaya judi online bukan isapan jempol. Ancamannya membayangi perekonomian nasional dengan potensi kerugian fantastis hingga Rp1.000 triliun di tahun 2025, demikian peringatan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Angka tersebut merupakan proyeksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika praktik ilegal ini tak segera ditumpas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan keprihatinan mendalam. "Potensi kerugian Rp1.000 triliun di 2025 mengintai jika judi online dibiarkan merajalela," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). Kerugian tersebut bukan hanya angka di atas kertas, melainkan pukulan telak bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Ancamannya meluas. Judi online tak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak masa depan generasi muda, menghancurkan ekonomi keluarga, dan mengikis produktivitas. Dampak sosialnya sungguh memprihatinkan.

Related Post
Sebagai respons, Komdigi gencar melakukan intervensi digital. Hingga Mei 2025, tercatat 1,3 juta konten judi online telah diblokir. Namun, upaya ini perlu terus ditingkatkan dan dibarengi dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih komprehensif untuk membendung laju judi online yang semakin mengkhawatirkan. Perang melawan judi online ini bukan sekadar soal angka, melainkan pertaruhan masa depan ekonomi dan generasi bangsa.
Leave a Comment