IKN: Batas Wilayah Disepakati! Transisi Pemerintahan Dimulai?

IKN: Batas Wilayah Disepakati! Transisi Pemerintahan Dimulai?

Artikel:

JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencapai kesepakatan krusial terkait batas wilayah IKN. Langkah ini menandai babak baru dalam persiapan transisi menuju pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) yang akan dikelola oleh Otorita IKN.

 IKN: Batas Wilayah Disepakati! Transisi Pemerintahan Dimulai?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kesepakatan ini merupakan buah dari serangkaian survei mendalam dan pemasangan pilar batas sementara yang dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah Pemerintah Pusat pada tanggal 29-30 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas batas administratif IKN dengan wilayah-wilayah di sekitarnya, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara, dan Balikpapan.

COLLABMEDIANET

Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, kejelasan batas wilayah ini sangat penting untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama masa transisi. "Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien, terutama sebelum Otorita IKN resmi menjalankan fungsi sebagai Pemdasus," jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip mediaseruni.co.id, Senin (4/8/2025).

Kuswanto menambahkan bahwa penegasan batas wilayah ini didasarkan pada delineasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Saat ini, dokumen penataan wilayah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah disiapkan dan akan segera dikaji serta ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kesepakatan batas wilayah ini menjadi fondasi penting bagi kelancaran pembangunan dan pengelolaan IKN di masa depan. Dengan batas yang jelas, diharapkan investasi dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih efisien, serta menghindari potensi konflik terkait lahan dan wilayah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar