Jakarta, Mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi para pekerja! BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), bahkan saat Anda masih aktif bekerja. Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak Mei 2025, menjadi angin segar di tengah kebutuhan finansial yang terus meningkat.
Langkah ini merupakan respons BPJS Ketenagakerjaan terhadap kebutuhan peserta yang mendesak, sekaligus wujud komitmen untuk meningkatkan pelayanan digital. Kenaikan limit pencairan dari sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp15 juta diharapkan dapat membantu peserta memenuhi kebutuhan mendesak.
"Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital," ujar sumber internal Mediaseruni.co.id.

Related Post
Klaim JHT melalui JMO menawarkan kemudahan yang signifikan. Peserta tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang. Cukup dengan beberapa sentuhan di layar ponsel, proses klaim JHT hingga Rp15 juta dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien.
JMO adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, hingga pengecekan saldo dan pengajuan klaim JHT. Dengan JMO, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan pengalaman yang lebih baik dan relevan bagi para pesertanya.
Perlu diingat, manfaat JHT umumnya dibayarkan saat pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. Namun, dengan kebijakan baru ini, sebagian dana JHT dapat diakses lebih awal untuk memenuhi kebutuhan mendesak.









Tinggalkan komentar