Jakarta – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta berpotensi menerima bantuan sebesar Rp600.000.
Pengecekan status penerima bisa dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penyaluran BSU 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Related Post
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Dengan adanya BSU ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera cek status kepesertaan Anda!
Leave a Comment