Gaji di Bawah UMR? Siap-Siap Dapat Transferan Dadakan!

Gaji di Bawah UMR? Siap-Siap Dapat Transferan Dadakan!

Jakarta, mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi para pekerja dengan gaji di bawah upah minimum! Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi 8+4+5 yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Bantuan sebesar Rp600.000, yang diberikan sekaligus, akan disalurkan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Program ini menyasar pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Gaji di Bawah UMR? Siap-Siap Dapat Transferan Dadakan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?

COLLABMEDIANET

Penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan ini secara rinci menjelaskan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan, termasuk batasan gaji dan status keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU, pekerja dapat melakukan pengecekan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi BPJSTKU. Pastikan Anda menyiapkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan dan data diri lainnya untuk proses verifikasi.

Dengan adanya BSU ini, diharapkan para pekerja dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar