Jakarta – Kabar gembira bagi jutaan pekerja di Indonesia! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah memproses validasi tahap 3 Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 untuk 4,5 juta pekerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa data calon penerima telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan dan sedang dalam tahap verifikasi.
"Saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?

Related Post
Untuk menjadi penerima BSU, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pekerja harus memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Kedua, penerima bukan merupakan anggota Kepolisian, TNI, atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, pekerja juga harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Prioritas penyaluran BSU diberikan kepada mereka yang tidak menerima program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN) dan Bank BSI khusus untuk penerima di Aceh. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran Tahap 1 Sudah Berjalan
Yassierli juga melaporkan bahwa penyaluran BSU tahap 1 telah dilakukan kepada 2,45 juta pekerja dari total 3,69 juta data yang tervalidasi. Sisanya, sekitar 1,24 juta pekerja, akan menerima BSU pada tahap 2 yang berlangsung pada bulan Juni-Juli. Program BSU ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan di bawah UMP.
"Sampai dengan hari ini, Selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang. Dan sisanya, 1.247.768 masih dalam proses untuk penyaluran tahap 2," pungkasnya, seperti dilansir mediaseruni.co.id.
Leave a Comment