Jakarta, Mediaseruni.co.id – Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang solid sebesar 5,12% pada kuartal II-2025 ternyata tidak serta merta mendongkrak rasio pajak (tax ratio). Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat ekonomi. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, memberikan penjelasan terkait fenomena ini.
Menurut Yon Arsal, penerimaan pajak tidak selalu berbanding lurus dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada periode yang sama. Ia mencontohkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang memang merefleksikan aktivitas ekonomi secara langsung melalui transaksi. Namun, dampaknya terhadap tax ratio membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan.
"Tidak semua penerimaan pajak itu langsung berhubungan dengan PDB pada saat yang bersangkutan," tegas Yon Arsal di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Related Post
Lebih lanjut, Yon Arsal menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Orang Pribadi memiliki karakteristik yang berbeda. PPh Badan, misalnya, didasarkan pada kinerja perusahaan pada tahun sebelumnya. Artinya, setoran pajak saat ini mencerminkan kondisi bisnis tahun lalu.
"Kalau PPh Badan itu angsuran yang dibayar sekarang itu adalah berdasarkan kinerjanya perusahaan tahun lalu. Jadi kalau perusahaan tahun lalu dia bagus, ya tahun ini dia bagus. Nah, kalau dia sekarang lagi jelek, itu tercerminnya nanti di tahun depan," paparnya.
Penjelasan ini memberikan gambaran bahwa penurunan rasio pajak tidak serta merta mengindikasikan masalah dalam perekonomian. Ada faktor waktu dan mekanisme perhitungan pajak yang perlu dipahami untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif.









Tinggalkan komentar