Jakarta, mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah mempercepat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengisyaratkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program BSU ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Harapannya bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah (Juni 2025). Kita tunggu saja detailnya," ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

BSU ini merupakan program insentif yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Setiap pekerja akan menerima Rp150.000 per bulan, mulai 5 Juni hingga Juli 2025. Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah Rp300.000, yang rencananya akan dicairkan pada bulan Juni.

Related Post
Pemerintah menargetkan 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) untuk menjadi penerima manfaat program ini. Tak hanya itu, sekitar 3,4 juta guru honorer juga berpotensi menerima BSU dengan nominal yang sama, yaitu Rp300.000.
Leave a Comment