Jakarta – Kabar penting bagi masyarakat Indonesia! Mulai tahun 2026, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kg. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pembelian gas melon ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini, menurut Bahlil, bertujuan untuk memastikan subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, yaitu mereka yang berada dalam kelompok desil 1 hingga 4. Kelompok desil ini merupakan pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang paling rendah (desil 1) hingga 40% terendah secara nasional.
"Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK)," ujar Bahlil usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menerapkan aturan ini.

Related Post
Dengan aturan ini, pemerintah berharap masyarakat kelas menengah ke atas tidak lagi menggunakan gas LPG 3 kg yang disubsidi. Bahlil mengimbau agar masyarakat dengan tingkat ekonomi yang lebih baik menggunakan gas non-subsidi. "Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," katanya.
Pemerintah berencana menerbitkan aturan teknis terkait pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP ini sebelum tahun 2026. Data yang akan digunakan sebagai acuan adalah data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kebijakan ini tentu akan membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pembelian gas LPG 3 kg. Masyarakat diharapkan bersiap dengan aturan baru ini dan memastikan NIK KTP mereka terdata dengan benar. Mediaseruni.co.id akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kebijakan ini.









Tinggalkan komentar