DHE SDA Bisa Jadi Jaminan Kredit Perbankan

DHE SDA Bisa Jadi Jaminan Kredit Perbankan

mediaseruni.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengambil langkah strategis untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional melalui optimalisasi pengelolaan devisa. Dalam upaya mendorong pertumbuhan sektor keuangan, OJK secara resmi mendorong industri perbankan nasional untuk mulai memanfaatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai agunan tunai atau cash collateral dalam penyaluran pembiayaan kepada nasabah.

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih produktif. Dengan menjadikan DHE SDA sebagai jaminan, diharapkan aliran devisa hasil ekspor tidak hanya sekadar mampir di sistem perbankan, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi sektor riil melalui penyaluran kredit yang lebih luas dan efisien.

DHE SDA Bisa Jadi Jaminan Kredit Perbankan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah formal untuk melegitimasi praktik ini. Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026, OJK memberikan lampu hijau bagi perbankan untuk menggunakan DHE SDA sebagai agunan, namun dengan catatan ketat mengenai penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

COLLABMEDIANET

"Dalam surat edaran tersebut, kami menegaskan bahwa bank diperbolehkan memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai. Syarat utamanya adalah dana tersebut harus tetap berada di dalam sistem keuangan Indonesia, dengan persentase dan jangka waktu yang tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai DHE SDA," ujar Dian dalam acara sosialisasi implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa penggunaan DHE SDA sebagai jaminan ini memberikan keuntungan teknis bagi pihak bank. Kredit yang dijamin dengan agunan tunai dari devisa ekspor ini dapat dikategorikan sebagai kredit berkualitas lancar. Selain itu, pembiayaan jenis ini juga dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), asalkan seluruh ketentuan teknis yang ditetapkan oleh OJK terpenuhi secara sempurna.

Meski memberikan kemudahan, OJK mengingatkan perbankan agar tidak lengah dalam melakukan verifikasi. Bank memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh dokumen eksportir lengkap dan valid. Hal ini mencakup surat pernyataan resmi hingga bukti otentik yang menunjukkan bahwa tujuan penggunaan dana tersebut benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain penguatan di sisi perbankan, pemerintah juga tengah memperketat pengawasan terhadap penempatan dana tersebut. Melalui kerja sama dengan Bank Indonesia (BI), penempatan DHE SDA akan dilakukan melalui rekening khusus atau escrow account. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa devisa yang masuk ke tanah air tetap terjaga dan tidak langsung mengalir keluar negeri.

Sebagai pelengkap dalam tata kelola ekspor komoditas strategis, pemerintah juga telah menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu memperkuat manajemen ekspor nasional, sehingga integrasi antara sektor komoditas dan sektor keuangan dapat berjalan lebih harmonis dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar