Jakarta, Mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 hingga 6 Agustus 2025. Kesempatan emas ini diberikan bagi pekerja yang belum sempat mencairkan dana bantuan tersebut.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama PT Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat memaksimalkan penyaluran BSU kepada para pekerja yang berhak.
Pencairan BSU dapat dilakukan langsung di kantor pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja juga dapat mengecek status penerimaan BSU melalui aplikasi Pospay.

Related Post
Pemerintah memprioritaskan penyaluran BSU bagi pekerja berpenghasilan rendah, terutama yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Langkah ini diambil untuk memastikan program BSU dapat terealisasi 100% dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera cek statusmu dan cairkan BSU sebelum 6 Agustus 2025.









Tinggalkan komentar