Cek Syarat Baru Penerima BSU 900 Ribu

Cek Syarat Baru Penerima BSU 900 Ribu

mediaseruni.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan pembaruan aturan terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode akhir tahun 2026. Kebijakan terbaru ini menyasar para pekerja di seluruh Indonesia dengan skema bantuan uang tunai yang diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan kriteria spesifik bagi mereka yang berhak menerima bantuan tersebut. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang menjadi pedoman utama dalam pemberian subsidi gaji atau upah bagi para buruh dan pekerja di tanah air.

Cek Syarat Baru Penerima BSU 900 Ribu
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kesejahteraan pekerja. Menurutnya, pemberian BSU bertujuan untuk menjaga agar aktivitas ekonomi tetap berjalan stabil dengan cara memastikan daya beli para pekerja tetap terjaga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

COLLABMEDIANET

"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan benar-benar membantu pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, seluruh proses pemberian bantuan akan dilakukan dengan sangat ketat sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta.

Untuk periode November hingga Desember 2026, pemerintah akan menyalurkan bantuan sebesar Rp900.000 per orang. Dana tersebut merupakan akumulasi dari subsidi sebesar Rp300.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam kategori penerima, berikut adalah kriteria terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan secara sah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, penerima wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Peserta Penerima Upah (PU) hingga bulan Agustus 2026.

Ketiga, terdapat batasan penghasilan, di mana pekerja yang berhak menerima adalah mereka yang memiliki gaji atau upah maksimal sebesar Rp3.500.000,00 per bulan, atau setara dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.

Selain itu, pemerintah memberikan prioritas kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. Terakhir, bantuan ini tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan adanya aturan yang lebih spesifik ini, pemerintah berharap distribusi bantuan dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok pekerja yang paling membutuhkan dukungan ekonomi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar