Jakarta, mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 ini. Bantuan sebesar Rp600.000 ini siap dicairkan langsung ke rekening penerima atau dapat diambil melalui PT Pos Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan penyaluran BSU 2025 rampung sebelum pekan kedua bulan Juni. "Sebelum minggu kedua, kami berharap BSU sudah tersalurkan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada 5 Juni 2025.

Penyaluran BSU 2025 ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur secara rinci pedoman pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.

Related Post
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2025 ini? Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Namun, perlu diingat bahwa BSU ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 via HP
Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan di atas, segera cek status penerimaan BSU 2025 Anda melalui HP. Informasi lebih lanjut mengenai cara pengecekan dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai terlewat kesempatan ini!
Leave a Comment