Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kembali menjadi sorotan publik memasuki bulan September 2025. Setelah sebelumnya pemerintah sukses menyalurkan BSU periode Juni-Juli 2025 kepada 15,9 juta pekerja dengan batas akhir pencairan pada Agustus lalu, kini muncul pertanyaan: apakah program ini akan berlanjut?
Tak hanya menyasar pekerja formal, BSU juga menyentuh kalangan tenaga pendidik, khususnya guru PAUD. Bantuan dengan nilai yang sama, Rp600.000, disalurkan kepada para guru di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), serta satuan PAUD sejenis. Pencairan dilakukan langsung melalui rekening bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.
Merujuk pada Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025, para guru PAUD penerima BSU diberikan waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening. Jika melewati batas waktu tersebut, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Related Post
BSU Pekerja: Harapan Masih Terbuka?
Lantas, bagaimana dengan kelanjutan BSU bagi pekerja formal? Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai pencairan BSU di bulan September 2025. Namun, informasi yang dihimpun mediaseruni.co.id menyebutkan bahwa pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terkait kelanjutan program ini pada kuartal III dan IV tahun 2025.
"Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial sebelum memutuskan apakah BSU akan kembali dilanjutkan," ujar seorang sumber internal di Kementerian Ketenagakerjaan yang enggan disebutkan namanya.
Keputusan mengenai kelanjutan BSU ini tentu sangat dinantikan oleh jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Pasalnya, bantuan ini dinilai sangat membantu meringankan beban ekonomi, terutama di tengah kondisi ketidakpastian global saat ini.
mediaseruni.co.id akan terus memantau perkembangan informasi terkait BSU dan memberikan update terbaru kepada para pembaca.









Tinggalkan komentar