Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) melayangkan surat protes keras kepada Presiden. Mereka menuntut deregulasi aturan tembakau dan moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun. Ancaman PHK massal membayangi jika tuntutan ini tak dipenuhi.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto AS, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas ketidakpastian ekonomi global dan domestik, serta lonjakan PHK. Menurutnya, kebijakan pemerintah yang dinilai inkonsisten dan diskriminatif, khususnya terkait PP Nomor 28 Tahun 2024, semakin memperparah situasi. Ia juga menyoroti ketidakadilan insentif PPh 21 yang tak mencakup pekerja di sektor tembakau dan makanan minuman. "Pemerintah harus adil! Perlindungan bagi seluruh sektor padat karya, bukan hanya sebagian," tegas Sudarto di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Sudarto mendesak revisi atau bahkan pembatalan PP 28/2024. Pasal-pasal yang mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan larangan iklan di luar ruang dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta rencana penyeragaman kemasan rokok, dianggap mengancam ribuan lapangan kerja. Deregulasi dan revitalisasi industri padat karya, menurutnya, menjadi kunci untuk menyelamatkan sektor ini dari jurang resesi. Kegagalan pemerintah merespon tuntutan ini berpotensi memicu gelombang PHK besar-besaran di industri tembakau dan makanan minuman. Peringatan serius ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Related Post
Leave a Comment