Judul: Awas! Ribuan Rekening Diblokir, Ada Apa Gerangan?
Jakarta, mediaseruni.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara operasional 28.000 rekening pasif atau dormant. Tindakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bagian dari strategi besar untuk membendung arus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang semakin mengkhawatirkan.

Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang memberikan landasan hukum bagi PPATK untuk bertindak proaktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan negara.

Related Post
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme. "Kami tidak bisa tinggal diam melihat potensi penyalahgunaan rekening-rekening yang lama tidak aktif ini," tegasnya.
Rekening dormant, dalam terminologi perbankan, merujuk pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi signifikan dalam jangka waktu tertentu. Kondisi ini, menurut PPATK, membuka celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan rekening tersebut dalam aktivitas ilegal, mulai dari perjudian online (judol) hingga perdagangan narkoba.
Lebih lanjut, Ivan menekankan bahwa pemblokiran sementara ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan pemilik rekening yang sah. "Kami ingin memastikan bahwa dana yang tersimpan aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Ini adalah bentuk perlindungan preventif yang kami lakukan," tambahnya.
Langkah PPATK ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan keuangan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas ekonomi. Masyarakat diimbau untuk secara rutin memeriksa dan mengaktifkan kembali rekening yang lama tidak digunakan guna menghindari potensi pemblokiran dan penyalahgunaan.
Leave a Comment