mediaseruni.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah strategis untuk merombak tata kelola distribusi logistik di Indonesia. Pemerintah berencana menerapkan standarisasi biaya pengiriman angkutan barang guna menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan aman. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya persaingan tarif yang tidak wajar di lapangan, yang selama ini dinilai merugikan para pelaku usaha sekaligus mengancam keselamatan di jalan raya.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) untuk segera melakukan kajian mendalam terkait penerapan tarif batas bawah (TBB). Kebijakan ini bertujuan agar para operator angkutan tidak terjebak dalam praktik "banting harga" yang ekstrem demi memenangkan persaingan pasar. Jika tarif ditekan terlalu rendah, dikhawatirkan perusahaan akan memangkas biaya-biaya krusial yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Menurut Dudy, standarisasi tarif ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal keberlangsungan operasional yang sesuai standar. Ia menekankan bahwa struktur biaya angkutan harus mencakup seluruh komponen biaya riil yang dikeluarkan oleh operator. Komponen tersebut meliputi biaya sewa atau leasing kendaraan, biaya operasional harian, perawatan rutin (maintenance), premi asuransi, hingga pemenuhan hak-hak kesejahteraan bagi pegawai dan pengemudi.

Related Post
"Jangan sampai harga ini mengorbankan keselamatan karena pertimbangan bisnis," tegas Dudy dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Pemerintah mengkhawatirkan jika tarif terlalu rendah, operator akan cenderung mengabaikan aspek pemeliharaan kendaraan dan kesejahteraan pengemudi demi menjaga margin keuntungan. Hal ini secara langsung dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kondisi armada yang tidak layak jalan atau kelelahan pada kru pengemudi.
Selain itu, Kemenhub juga tengah mematangkan mekanisme perhitungan tarif yang lebih presisi. Penataan ini akan melibatkan variabel berat muatan dan jarak tempuh secara lebih detail. Mekanisme perhitungan berbasis biaya per kilogram dan per kilometer diharapkan dapat menjadi acuan yang adil bagi semua pihak, sehingga tidak ada lagi ketimpangan harga yang mencolok antar wilayah atau antar penyedia jasa.
Lebih lanjut, rencana standarisasi ini juga menjadi senjata pemerintah dalam memerangi fenomena kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Selama ini, praktik muatan berlebih sering kali dipicu oleh tekanan biaya logistik yang rendah, di mana pengusaha berusaha menekan biaya per unit dengan cara memaksakan kapasitas kendaraan melampaui batas. Dengan adanya tarif batas bawah yang masuk akal, diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan operasional secara normal tanpa harus melanggar aturan dimensi dan muatan yang telah ditetapkan.
Melalui penataan ini, Kemenhub berharap sektor logistik nasional dapat tumbuh lebih stabil, kompetitif secara sehat, dan yang paling utama, menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.









Tinggalkan komentar