mediaseruni.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi mengambil langkah tegas guna memperketat standar keselamatan di jalur laut. Salah satu kebijakan terbaru yang mulai diimplementasikan adalah pemisahan antara kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan barang dengan kapal yang khusus melayani penumpang. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya preventif untuk meminimalisir risiko kecelakaan laut dan meningkatkan standar keamanan bagi seluruh pengguna jasa transportasi laut.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan pemisahan ini telah mulai dijalankan, salah satunya di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan seluruh awak kapal dan penumpang. Namun, Dudy menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pemahaman dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan di lapangan.

"Kami sudah menginstruksikan agar pemisahan ini diterapkan, sebagaimana yang sudah berjalan di Pelabuhan Ketapang. Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada berbagai pihak agar mereka memahami bahwa pemisahan di pelabuhan penyeberangan ini dilakukan semata-mata demi keselamatan bersama," ujar Dudy dalam keterangannya pada Minggu (4/10/2026).

Related Post
Selain untuk meningkatkan keselamatan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari misi besar pemerintah dalam menekan angka kendaraan yang melebihi kapasitas. Dudy menegaskan bahwa pengaturan ini berkaitan erat dengan target ambisius pemerintah untuk mewujudkan zero over dimension overload (ODOL) pada tahun 2027. Dengan memisahkan arus kendaraan barang dan penumpang, pengawasan terhadap kendaraan berat yang sering kali melanggar aturan dimensi dan beban dapat dilakukan secara lebih fokus dan terukur.
Pemerintah menyadari bahwa kendaraan barang, terutama kendaraan berat, memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan dengan kendaraan pribadi atau penumpang. Oleh karena itu, pengawasan di sektor penyeberangan akan diperketat guna memastikan tidak ada kendaraan yang melebihi kapasitas muatan yang dapat membahayakan stabilitas kapal saat berlayar.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia, Menteri Perhubungan telah memberikan instruksi khusus kepada para operator transportasi laut dan pengelola pelabuhan besar. Pihak-pihak seperti PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), hingga PT ASDP Indonesia Ferry diminta untuk memperketat pengawasan terhadap setiap kendaraan barang yang akan masuk ke dalam kapal.
Sinergi antara operator dan pemerintah diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi laut yang lebih aman, tertib, dan efisien. Dengan pengawasan yang lebih ketat di pelabuhan-pelabuhan penyeberangan, diharapkan risiko kecelakaan akibat beban berlebih dapat ditekan hingga titik terendah, sejalan dengan visi keselamatan transportasi nasional.








Tinggalkan komentar