JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tengah menjadi sorotan tajam, khususnya bagi para petani tembakau. Aturan yang membatasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) serta mengatur zona penjualan dan iklan rokok, dikhawatirkan akan menghantam pendapatan mereka.
Pasalnya, PP 28/2024 berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau secara signifikan. Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia memprediksi penurunan produksi rokok akan berdampak langsung pada penyerapan hasil panen tembakau.

"Efeknya akan mengurangi serapan tembakau karena pabrik akan menurunkan produksinya," ujar Yadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/5/2025). Ia menambahkan bahwa kebijakan ini serupa dengan dampak kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebelumnya yang telah memukul pendapatan petani. Aturan-aturan restriktif, menurutnya, hanya akan menambah derita petani tembakau.

Related Post
Ancaman penurunan pendapatan petani tembakau ini menjadi pukulan telak di tengah tantangan ekonomi yang sudah ada. Bagaimana pemerintah akan merespon dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh PP ini menjadi pertanyaan besar yang perlu segera dijawab. Nasib para petani tembakau kini berada di ujung tanduk.
Leave a Comment