Ancaman di Balik Aturan Outsourcing: SP PLN Desak Kemnaker!

Ancaman di Balik Aturan Outsourcing: SP PLN Desak Kemnaker!

JAKARTA – Sektor ketenagalistrikan kembali menjadi sorotan tajam. Serikat Pekerja (SP) PT PLN Indonesia Power Services secara tegas mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera merealisasikan komitmen revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, yang dinilai krusial bagi stabilitas energi dan iklim investasi nasional.

Desakan ini dilayangkan melalui surat bernomor 037/SP-PIPS/VI/2026 yang telah diterima Kemnaker pada 29 Juni 2026. Langkah ini, menurut pihak serikat pekerja, merupakan manifestasi itikad baik untuk mencari solusi melalui jalur dialog konstruktif. Ketua Umum SP PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menegaskan bahwa surat tersebut bertujuan mengingatkan kembali poin-poin kesepahaman yang sebelumnya telah dibahas dengan perwakilan Kemnaker.

Ancaman di Balik Aturan Outsourcing: SP PLN Desak Kemnaker!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ada dua poin krusial yang menjadi perhatian utama dalam revisi Permenaker tersebut. Poin pertama adalah penghapusan sektor ketenagalistrikan dari daftar pekerjaan jasa penunjang. Suryawan, dalam pernyataannya kepada mediaseruni.co.id pada Jumat (3/7/2026), menegaskan bahwa "pekerjaan di sektor ketenagalistrikan adalah bagian integral yang tak terpisahkan dari penyediaan tenaga listrik. Ini bukan sekadar jasa penunjang, melainkan pilar utama yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas dan ketahanan energi nasional."

COLLABMEDIANET

Related Post

Kedua, SP PLN menuntut adanya perincian yang eksplisit mengenai kategori pekerjaan inti dan penunjang dalam regulasi. Hal ini vital untuk mencegah multitafsir, meminimalisir ketidakpastian hukum, serta menyeragamkan implementasi di lapangan yang kerap memicu konflik. Tanpa kejelasan ini, potensi sengketa ketenagakerjaan dan hambatan operasional di sektor vital ini dapat terus berlanjut.

Suryawan menekankan bahwa kejelasan norma hukum dalam regulasi ini bukan hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga esensial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian berusaha bagi perusahaan di sektor strategis ini. Tanpa kepastian hukum yang memadai, potensi gangguan terhadap pasokan listrik dan daya saing industri nasional bisa menjadi taruhan. Oleh karena itu, revisi Permenaker ini dianggap sebagai langkah fundamental untuk menjaga keberlangsungan dan efisiensi sektor ketenagalistrikan Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar