Gagal Bayar DSI: OJK Siapkan Jurus Pamungkas, Dana Lender Terselamatkan?
Jakarta, 16 Januari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat cengkeramannya dalam penanganan kasus kewajiban gagal bayar yang membelit PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah platform fintech lending. Setelah menempuh berbagai jalur administratif dan pidana, regulator kini menyiapkan gugatan perdata sebagai langkah pamungkas untuk memastikan pengembalian dana para investor (lender) yang menjadi korban dugaan praktik curang.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menegaskan bahwa gugatan perdata ini merupakan "senjata terakhir" yang akan digunakan. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, sebagaimana dikutip oleh mediaseruni.co.id pada Jumat (15/1/2026).

Related Post
"Terakhir sekali, kalau semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi, kemudian upaya dari segi pidana tidak jalan atau ada permasalahan tidak tuntas dan seterusnya, harapan kami adalah tuntas. Senjata terakhir adalah kami bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort yang bisa kita lakukan," ujar Agusman, menggambarkan keseriusan otoritas dalam mencari solusi bagi para pemodal yang dirugikan.
Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur perdata, OJK telah melakukan serangkaian tindakan terukur guna mengurai benang kusut kasus DSI. Sejak 13 Oktober 2025, OJK telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana perusahaan, sebuah langkah krusial dalam mengungkap potensi penyalahgunaan dana.
Tak berhenti di situ, dua hari berselang, tepatnya pada 15 Oktober 2025, otoritas secara resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum. Laporan telah dilayangkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan saat ini status penanganan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. "Di tanggal 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini," tambah Agusman, menunjukkan progres signifikan dalam upaya penegakan hukum.
Langkah OJK ini menggarisbawahi komitmen regulator untuk menjaga integritas ekosistem fintech lending di Indonesia, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor. Gugatan perdata diharapkan dapat menjadi alternatif final jika upaya lain tidak membuahkan hasil optimal, demi memulihkan kerugian yang dialami oleh para lender DSI.









Tinggalkan komentar