Terbongkar! Mitos Pinjol 90 Hari yang Menjerat Debitur

JAKARTA – Isu mengenai utang pinjaman online (pinjol) yang konon dapat ‘hangus’ atau lunas secara otomatis setelah melewati 90 hari gagal bayar (galbay) kian marak diperbincangkan di tengah masyarakat. Narasi ini, yang seringkali beredar di berbagai platform digital, menciptakan pemahaman keliru dan berpotensi menjerumuskan debitur pada konsekuensi finansial yang lebih berat. Padahal, otoritas terkait dan asosiasi fintech telah berulang kali menegaskan bahwa klaim tersebut hanyalah mitos belaka.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Batasan Penagihan Bukan Penghapusan Utang

COLLABMEDIANET

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebagai regulator mandiri dalam ekosistem pinjol, memang telah menetapkan batasan waktu penagihan langsung oleh internal perusahaan. Berdasarkan regulasi AFPI, penagihan langsung hanya diperbolehkan maksimal 90 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis dan berlebihan, seperti yang dilaporkan oleh mediaseruni.co.id.

Namun, penting untuk digarisbawahi, pembatasan durasi penagihan ini sama sekali tidak mengindikasikan bahwa kewajiban pelunasan utang debitur secara otomatis gugur atau hangus. AFPI secara tegas menyatakan bahwa meskipun mekanisme penagihan langsung oleh internal penyedia pinjol dihentikan setelah periode 90 hari, status utang pokok beserta bunga dan denda yang melekat padanya tetap aktif dan wajib dilunasi. Kewajiban debitur tidak serta-merta lenyap.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah memberlakukan batasan total biaya pinjaman, termasuk bunga dan denda, agar tidak melebihi 100 persen dari pokok pinjaman. Namun, akumulasi denda harian yang terus berjalan selama utang belum diselesaikan dapat membuat beban finansial debitur membengkak signifikan jika diabaikan.

Strategi Penagihan Pasca-90 Hari dan Dampak SLIK OJK

Pasca-periode 90 hari, penyedia layanan pinjol masih memiliki serangkaian strategi penagihan lain yang sah secara hukum. Salah satunya adalah dengan mengalihkan penanganan utang kepada pihak ketiga, yakni perusahaan jasa penagihan atau debt collector yang telah terverifikasi dan tersertifikasi oleh AFPI, serta terdaftar resmi.

Selain itu, opsi jalur hukum juga terbuka lebar bagi kreditur. Perusahaan pinjol dapat mengajukan gugatan perdata terhadap debitur yang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, membawa implikasi hukum yang serius.

Konsekuensi lain yang tak kalah krusial adalah pelaporan tunggakan pembayaran yang melebihi 90 hari ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Pencatatan riwayat kredit yang buruk di SLIK OJK akan menjadi bumerang bagi debitur di kemudian hari, menyulitkan mereka untuk mengakses fasilitas kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan manapun, baik bank maupun non-bank, di masa mendatang. Hal ini menjadi peringatan penting bagi setiap individu yang terlibat dalam transaksi pinjaman online, seperti yang sering diulas oleh mediaseruni.co.id.

Literasi Keuangan Kunci Pengelolaan Utang

Jelaslah bahwa narasi mengenai utang pinjol yang ‘hangus’ setelah 90 hari gagal bayar hanyalah mitos yang menyesatkan. Aturan 90 hari yang ditetapkan AFPI semata-mata mengatur batasan metode dan durasi penagihan langsung, bukan menghapuskan kewajiban finansial debitur.

Oleh karena itu, AFPI dan OJK secara konsisten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak berdasar di media sosial. Bagi debitur yang menghadapi kesulitan pembayaran, pendekatan proaktif dengan berkomunikasi langsung kepada penyedia pinjol resmi adalah langkah bijak. Negosiasi untuk restrukturisasi utang atau penjadwalan ulang pembayaran dapat menjadi solusi yang lebih konstruktif. Memahami regulasi secara komprehensif dan menjaga integritas catatan kredit adalah fondasi utama dalam pengelolaan keuangan yang sehat dan berkelanjutan.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar