
Artikel Berita:
BSU 2025: Kapan Dana Subsidi Bisa Ditarik Kembali?
JAKARTA – Kabar penting bagi para pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, dana BSU sebesar Rp600.000 yang telah masuk ke rekening pekerja bisa ditarik kembali ke kas negara jika penerima terbukti tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Related Post
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Pekerja yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU wajib mengembalikan dana yang telah diterimanya. Proses pengembalian dana dilakukan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di bank penyalur atau kantor pos yang ditunjuk.
Setelah dana dikembalikan, penerima BSU wajib melaporkan pengembalian tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui BPJS Ketenagakerjaan, disertai bukti transfer sebagai tanda bukti pengembalian.
"BSU dilaksanakan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, seperti dikutip mediaseruni.co.id.
Syarat Penerima BSU 2025:
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar pekerja berhak menerima BSU? Berikut rinciannya berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kemnaker mengimbau kepada seluruh calon penerima BSU untuk memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Jika di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian, penerima BSU wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas program BSU dalam membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang memenuhi syarat.
Leave a Comment