Mediaseruni.co.id, JAMBI – Wanita bersuami di Jambi ditangkap setelah mencabuli belasan bocah laki-laki. Para bocah juga dipaksa mengintip adegan ranjang tersangka dengan suaminya.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira, Minggu 5 Februari 2023, mengatakan, tersangka bernama Yunita warga Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.
“Jumlah korban yang terlapor 17 orang, terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Mereka berusia 8 sampai 15 tahun,” ucap Andri, jumlah tersebut berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya, dengan memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban.
Aksi kejahatan seksual pada anak yang dilakukan Yunita, dengan memaksa para korbannya untuk memenuhi hasrat yang tak wajar.
Para korban, papar Andri, di panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya. Selain dibujuk, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.
“Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktifitas seksual tersangka bersama suaminya melalui cela jendela, serta diminta untuk menonton film porno,” ucap Kombes Andri.
Akibat perbuatannya tersangka yang diamankan di Polda Jambi, dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka ditangkap saat beristirahat bersama saudaranya di Telanaipura, Kota Jambi, Jumat 3 Februari 2023, malam.
Petugas akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. (mds/*)